Sekedar merefresh kembali, pada postingan kali ini saya mengambil materi Tugas Pengelola Anggaran atas Beban Anggaran dan Belanja Negara.
Akhir-akhir, saya (atau mungkin juga teman-teman yang berkecimpung di bidang keuangan pemerintah) melihat para pengelola keuangan pemerintah sedikit maupun banyak telah kehilangan ruh atas tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat pengelola anggaran pemerintah.
Oleh sebab itu, dengan materi ini saya berharap baik saya atau teman-teman pengelola keuangan khususnya, mari dan mari hidupkan hati dan jiwa "Kepengelolaan Anggaran" kita agar sama2 enjoy menikmati gaji kita (halal dan barakah), agar juga pihak yang kita layani merasa puas dan pemerintah pun senang karena program pembangunannya berjalan dengan baik.
Baiklah, dibawah ini kami tuliskan beberapa tugas pokok pengelola anggaran berdasar perdirjen 66 tahun 2005 (jika ada yang salah mohon dibenarkan):
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN:
- Pada setiap awal tahun anggaran,
Menteri /Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk Pejabat Kuasa PA untuk
satker di lingkungan instansi PA bersangkutan dengan surat keputusan.
- Menteri/Pimpinan
Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk :
(a) PPK/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; (b) Pejabat
penguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; (c) Bendahara
Pengeluaran.
- Pejabat KPA, Pejabat Penguji/Penerbit SPM dan Bendahara Pengeluaran ketiganya tidak boleh saling merangkap.
- Pejabat
Kuasa PA dan Pejabat Penguji/Penerbit SPM dapat merangkap jabatan,
jika pejabat/pegawai pada satker tersebut tidak memungkinkan adanya
pemisahan fungsi.
- Tembusan Surat Keputusan penunjukan para Pejabat disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
- PA/Kuasa
PA berdasarkan DIPA, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana
kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN:
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan rencana yang telah ditetapkan
- Melakukan pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Tim Pengelola Keuangan
- Memberikan arahan, bimbingan dan mengawasi pelaksanaan anggaran dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
- Mempertanggungjawabkan
semua kegiatan yang dilaksanakan dari mulai pelaksanaan anggran,
pengadaan barang, dan kebenaran surat keputusan yang diterbitkan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN:
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan rencana kerja sesuai kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA
- Melakukan perikatan dengan pihak ketiga berupa kontrak, perjanjian, SPK, kwitansi, SK, SPPD dan sebagainya.
- Menyusun tagihan dalam bentuk SPP.
- Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada KPA
- Bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul atas perikatan yang dilakukan.
PEJABAT PENGUJI DAN PENANDATANGAN SPM:
- Melakukan pengujian atas SPP
- Memeriksa keabsahan dokumen pendukung, ketersediaan pagu, kebenaran atas hak tagih sebelum menerbitkan dan menandatangai SPM
- Menyampaikan SPM kepada KPPN
- Mengarsipkan bukti asli bukti pengeluaran
- Melaporkan seluruh kegiatan kepada KPA dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan pengujian serta akibat yang timbul.
BENDAHARA PENGELUARAN:
- Melakukan penatausahaan pengelolaan
keuangan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan rekening Bendahara
baik pengeluaran melalui UP maupun LS
- Menerima, menyetor dan melaporkan semua penerimaan negara
- Menyiapkan SPP untuk ditandatangani oleh KPA/ PPK
- Dalam
melaksanakan tugasnya Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Pemegang
Uang Muka (PUM) yang bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran
Memang benar apa yang disampaikan, mungkin juga hal ini dikarenakan kesalahan dlm proses rekrutmen yang masih mengandung unsur KKN. Semoga yg telah membaca dapat tergugah untuk lebih memperbaiki diri.
BalasHapusAmin. Saya telah melihat contoh yang baik di Kanwil Keuangan di Jatim yang mana masjid tidak pernah sepi dari aktivitas sholat dan mengaji al Qur'an. Artinya, ada peningkatan iman dan taqwa disini.
Hapus