Dipilih-dipilih

Assalamu’alaikum,

SELAMAT DATANG, di Toko On Line Hatoy Ponorogo. Kami menyediakan beberapa kebutuhan Sandang ASLI PRODUK DALAM NEGERI dengan HARGA MURAH – Lebih Awet daripada Uangnya – dan tentunya dengan KUALITAS. Silakan tengak-tengok di menu GALERI PRODUK.

Kami menjual karena Kepercayaan dan Komitmen bersama anda Membangun Negeri.

Silakan hubungi kami :

SMS / WhatsApp : 0857 3592 5311

PIN BB : 747A0B44

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya hanya menggunakan rekening BRI, Bank Jatim, dan MANDIRI. Untuk info No Rekening Silakan SMS di nomor : 085 735 925 311

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

Kamis, 26 Januari 2012

Tindak Lanjut Terhadap Tenaga Honorer Masih Menunggu PP

sumber : BKN

Kamis, 26 Januari 2012 13:40
Jakarta-Humas BKN,  Tindak lanjut yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer.  Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo di Ruang Rapat lantai 1 gedung I  BKN Pusat Jakarta, Kamis (26/1). Selain Kabag Humas, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIB  Carnadi, Kasubdit Dalpeg IIIC Tris Kuryani, dan  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam audiensi ini menanyakan permasalahan  tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.
Para Pejabat BKN memberikan penjelasan kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo: (kiri-kanan) Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Dalpeg IIIB Carnadi, Kabag Humas Tumpak Hutabarat, dan Kasubdit Dalpeg IIIC Tris Kuryani
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD tahun 2011.
Dalam audiensi ini, Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan  penataan pegawai. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.

Audiensi tengah berlangsung antara para pejabat BKN dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo
Berdasarkan data Kedeputian Dalpeg, tenaga honorer di Kabupaten Sukoharjo untuk kategori I berjumlah18 orang, dimana 12 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 6 orang tidak menyatakan kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah 1136 orang.
Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan DPRD Kabupaten Sukoharjo dapat menyampaikan hasil audiensi ini  kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan peraturan-peraturan kepegawaian. Hal ini agar terwujud kesamaaan persepsi visi, misi dan langkah stratejik dalam pelaksanaan dan pengawasan kepegawaian, khususnya di Kabupaten Sukoharjo (tawur-aman).

Tarif Uang Makan PNS Tahun 2012

Alhamdulillah, berdasar :
  • PMK No.110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS
  • Perdirjen No 41/PB/2009 tentang Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang lembur bagi PNS
  • PMK No. 84 tahun 2011 tentang Standar Biaya Tahun Angaran 2012 
dengan penjelasan sebagai berikut :


  1. PMK No. 110,  BAB 2 Pasal 2 Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS perhari sesuai tarif yang ditetapkan dalam PMK mengenai SBU
  2. Perdirjen 41, BAB 2 Pasal 3 Besarnya uang lembur untuk tiap2 jam penuh kerja lembur bagi PNS adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK tentang SBU
  3. Maka, tarif uang makan yang baru adalah sebagi berikut :
    • Gol I     : Rp. 25.000,-
    • Gol II    : Rp. 25.000,-
    • Gol III   : Rp. 27.000,-
    • Gol IV   : Rp. 29.000,- 
Untuk Update aplikasi GPPnya klik Update GPP 20-01-2012


Sumber : Perbendaharaan.go.id




MELEPAS PENAT SEJENAK, YUUUK!!!!