Kamis, 26 Januari 2012 13:40 |
Jakarta-Humas BKN, Tindak lanjut yang
dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih
menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer.
Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga
honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer
kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat
menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sukoharjo di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta,
Kamis (26/1). Selain Kabag Humas, pejabat BKN yang melakukan audiensi
dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo adalah: Kepala Sub Direktorat
(Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIB Carnadi, Kasubdit
Dalpeg IIIC Tris Kuryani, dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi
Petrus Sujendro. DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam audiensi ini menanyakan
permasalahan tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.
Para Pejabat BKN memberikan penjelasan kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo: (kiri-kanan) Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Dalpeg IIIB Carnadi, Kabag Humas Tumpak Hutabarat, dan Kasubdit Dalpeg IIIC Tris Kuryani
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa
moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan
31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan
Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur
yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap
moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan
beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat
pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta
Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50%
dari APBD tahun 2011.
Dalam audiensi ini, Tumpak Hutabarat
lebih lanjut menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan penataan
pegawai. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna
pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia
ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang
membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai,
diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth.
Audiensi tengah berlangsung antara para pejabat BKN dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo
Berdasarkan data Kedeputian Dalpeg,
tenaga honorer di Kabupaten Sukoharjo untuk kategori I berjumlah18
orang, dimana 12 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 6 orang tidak
menyatakan kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah
1136 orang.
Kepala Subbagian Publikasi Petrus
Sujendro mengharapkan DPRD Kabupaten Sukoharjo dapat menyampaikan hasil
audiensi ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan
peraturan-peraturan kepegawaian. Hal ini agar terwujud kesamaaan
persepsi visi, misi dan langkah stratejik dalam pelaksanaan dan
pengawasan kepegawaian, khususnya di Kabupaten Sukoharjo (tawur-aman).
|
Kami menyediakan (insya Allah) berbagai macam kebutuhan rumah tangga saya dan anda. Toko On Line Hatoy saya dirikan bertolak karena saya sebagai abdi Pemerintah yang hampir tidak pernah bisa shoping-shoping karena tugas negara. Jadi, bismillahirrahmanirrahim... Mari BERMUAMALAT yang HALAL dan TOYYIB.
Dipilih-dipilih
Assalamu’alaikum,
SELAMAT DATANG, di Toko On Line Hatoy Ponorogo. Kami menyediakan beberapa kebutuhan Sandang ASLI PRODUK DALAM NEGERI dengan HARGA MURAH – Lebih Awet daripada Uangnya – dan tentunya dengan KUALITAS. Silakan tengak-tengok di menu GALERI PRODUK.
Kami menjual karena Kepercayaan dan Komitmen bersama anda Membangun Negeri.
Silakan hubungi kami :
SMS / WhatsApp : 0857 3592 5311
PIN BB : 747A0B44
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya hanya menggunakan rekening BRI, Bank Jatim, dan MANDIRI. Untuk info No Rekening Silakan SMS di nomor : 085 735 925 311
Kamis, 26 Januari 2012
Tindak Lanjut Terhadap Tenaga Honorer Masih Menunggu PP
Tarif Uang Makan PNS Tahun 2012
- PMK No.110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS
- Perdirjen No 41/PB/2009 tentang Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang lembur bagi PNS
- PMK No. 84 tahun 2011 tentang Standar Biaya Tahun Angaran 2012
- PMK No. 110, BAB 2 Pasal 2 Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS perhari sesuai tarif yang ditetapkan dalam PMK mengenai SBU
- Perdirjen 41, BAB 2 Pasal 3 Besarnya uang lembur untuk tiap2 jam penuh kerja lembur bagi PNS adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK tentang SBU
- Maka, tarif uang makan yang baru adalah sebagi berikut :
- Gol I : Rp. 25.000,-
- Gol II : Rp. 25.000,-
- Gol III : Rp. 27.000,-
- Gol IV : Rp. 29.000,-
Sumber : Perbendaharaan.go.id