Dalam
rangka membantu Satker-satker melaksanakan penyerapan anggaran yang
cepat dan optimal, di awal tahun 2012 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan telah mengambil langkah-langkah strategis.
Diantaranya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-5/PB/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS.
Salah satu yang krusial dalam SE tersebut adalah alokasi dana pagu DIPA
2012 Satker yang diberi tanda bintang atau sedang diblokir dapat
dimintakan uang persediaan (UP) untuk digunakan dalam operasional Saker.
Selengkapnya materi yang diatur dalam SE-5/PB/2012 adalah sebagai berikut:
Pengaturan pencairan dana dengan Uang Persediaan pada awal tahun 2012
Permintaan Uang Persediaan dapat diberikan secara simultan dengan proses rekonsiliasi laporan keuangan KPPN dengan persyaratan:
- Satker telah mempertanggungjawabkan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan tahun 2011.
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa KPA akan segera menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan.
Uang persediaan tersebut dapat diberikan meskipun alokasi dana pada DIPA, yang menurut ketentuan dapat dibayarkan dengan mekanisme UP, masih diblokir.
Pengaturan pencairan dana dengan mekanisme Pembayaran LS pada awal tahun 2012
Untuk pencairan dana dengan mekanisme Pembayaran Langsung kepada pihak ketiga dan pegawai tidak terikat ketentuan harus melakukan rekonsiliasi laporan keuangan terlebih dahulu.
Aplikasi SPM Versi 12.1.2
Satker-satker yang memerlukan informasi lebih lanjut dan detil terkait SE-5/PB/2012 termasuk mengenai penggunaan dan update Aplikasi SPM 2012 versi 12.1.2 dapat menghubungi petugas berwenang pada KPPN setempat mitra kerja masing-masing.
PENTING!!!
Satker-satker
yang dananya diblokir harus segera berkordinasi dengan Eselon I
Kementerian/Lembaga asal DIPA tersebut untuk melakukan revisi dalam
rangka membuka tanda blokir sehingga saat mengajukan SPM-GUP alokasi
dananya sudah tidak ada lagi yang diblokir dan juga bisa langsung
mengajukan TUP bila dibutuhkan. Selain itu agar segera mengirimkan SK
Pejabat Perbendaharaan TA.2012 beserta spesimen tanda tangan
masing-masing pejabat serta menunjuk PNS dengan surat resmi yang menjadi
petugas Satker yang akan mendapatkan Kartu Identitas Petugas Satker
(KIPS) TA.2012.
Percepatan
penyerapan anggaran dan penggunaan anggaran yang optimal
keberhasilannya sangat tergantung pada kesungguhan Satker dalam
melaksanakan APBN TA.2012. Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta
Kantor Wilayah Provinsi dan KPPN akan berusaha membantu dan
memfasilitasi pencairan dana tersebut berdasarkan peraturan dan SOP yang
telah ditetapkan antara lain seperti yang diatur dalam SE-5/PB/2012.
Semoga bermanfaat.