Dipilih-dipilih

Assalamu’alaikum,

SELAMAT DATANG, di Toko On Line Hatoy Ponorogo. Kami menyediakan beberapa kebutuhan Sandang ASLI PRODUK DALAM NEGERI dengan HARGA MURAH – Lebih Awet daripada Uangnya – dan tentunya dengan KUALITAS. Silakan tengak-tengok di menu GALERI PRODUK.

Kami menjual karena Kepercayaan dan Komitmen bersama anda Membangun Negeri.

Silakan hubungi kami :

SMS / WhatsApp : 0857 3592 5311

PIN BB : 747A0B44

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya hanya menggunakan rekening BRI, Bank Jatim, dan MANDIRI. Untuk info No Rekening Silakan SMS di nomor : 085 735 925 311

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

Selasa, 24 Januari 2012

PERMINTAAAN DATA SUB RAYON

Permintaan Data Sub Rayon untuk Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012 dapat di unduh disini
atau langsung bisa di cek di Mapenda Jatim

Menghitung Besaran Uang Persediaan (UP) Satker


Besaran Uang Persediaan (UP) yang dapat diambil Satker telah dihitung secara otomatis dalam Aplikasi SPM 2012 (tentu saja selalu gunakan Aplikasi SPM 2012 dengan update terbaru). Saat ini update terbaru adalah versi 12.1.1. Namun ada kalanya Satker penasaran apakah benar perhitungan besaran UP tersebut telah benar sehingga tidak merugikan Satker??? Admin pun seringkali mendapatkan komplain/protes dari Satker yang merasa UP-nya terlalu kecil saat membuat SPM-UP. Apalagi UP TA.2012 ini dirasa lebih kecil dari TA.2011. Dalam kesempatan ini mari kita menghitung besaran UP dengan mengambil beberapa contoh besaran pagu berikut komponen-komponen dalam pagu tersebut.
Pagu yang Bisa Digunakan Untuk UP
Sebelum menghitung besarnya UP, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa komponen dalam pagu DIPA Satker yang tidak masuk dalam kategori bisa dibayarkan dengan UP. Dengan demikian komponen-komponen tersebut harus dikeluarkan/tidak termasuk dalam pagu yang akan dihitung besaran UP-nya. yaitu:
  1. Pagu Belanja Pegawai (Akun dengan awalan angka 51);
  2. Pagu Belanja Sosial (Akun dengan awalan angka 57);
  3. Pagu Belanja yang diblokir (terdapat tanda bintang dalam DIPA).
Jadi besaran UP dari pagu DIPA hanya berasal dari:
  1. Pagu Belanja Barang (Akun dengan awalan angka 52);
  2. Pagu Belanja Modal ((Akun dengan awalan angka 53);
  3. Pagu Belanja Lain-lain ((Akun dengan awalan angka 58).
dengan syarat: TIDAK DIBLOKIR!
Besaran Pagu Berdasarkan PER-11/PB/2011
Dalam Pasal 7 ayat 7c dijelaskan norma perhitungan besaran UP sesuai besarnya pagu sebagai berikut:
  1. 1/12 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu s.d. Rp900juta, maksimal Rp50juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp50juta.
  2. 1/18 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp900juta s.d. Rp2,4M, maksimal Rp100juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp100juta.
  3. 1/24 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp2,4M s.d. Rp6M, maksimal Rp200juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp200juta.
  4. 1/30 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp6M, maksimal Rp500juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp500juta.
Dispensasi UP untuk akun-akun lain dan besaran UP
Namun Satker bisa mengajukan UP untuk akun-akun selain 52, 53 dan 58 atau dengan jumlah yang lebih besar dari ketentuan di atas bila mendapatkan dispensasi dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi.
Menghitung Besaran UP
Sekarang mari kita menghitung besaran UP dari contoh-contoh pagu berikut:
Contoh 1: Pagu Satker A sebesar Rp2.839.725.000 terdiri dari
Pagu Belanja Pegawai: Rp1.314.330.000, Pagu Belanja Barang Rp1.525.395.000. Pagu Belanja Barang diblokir Rp390.000.000 maka besaran UPnya adalah:
Pagu untuk perhitungan UP= Pagu Total - (Pagu Belanja Pegawai + Pagu Blokir)
= Rp2.839.725.000 - (Rp1.314.330.000 + Rp390.000.000) = Rp1.135.395.000:
Besarnya UP untuk Satker A adalah: 1/18 x Rp1.135.395.000 = Rp63.077.500,-
Contoh 2: Pagu Satker B sebesar Rp14.553.298.000 terdiri dari :
Pagu Belanja Pegawai: Rp9.322.948.000, Pagu Belanja Barang Rp5.230.350.000, Pagu Belanja Barang diblokir Rp5.230.350.00 maka besaran UPnya adalah:
Pagu untuk perhitungan UP= Pagu Total - (Pagu Belanja Pegawai + Pagu Blokir)
= Rp14.553.298.000 - (Rp9.322.948.000 + Rp5.230.000.000) = Rp0
Besarnya UP untuk Satker A adalah: 1/24 x Rp0 = Rp0,- (disebabkan dana yang diperkenankan UP diblokir semua).
Contoh 3: Pagu Satker C sebesar Rp1.138.200.000 terdiri dari :
Pagu Belanja Barang Rp283.500.000, Pagu Belanja Sosial Rp854.700.000 maka besaran UPnya adalah:
Pagu untuk perhitungan UP= Pagu Total - Pagu Belanja Sosial
= Rp1.138.200.000 - Rp854.700.000) = Rp283.500.000
Besarnya UP untuk Satker A adalah: 1/12 x Rp283.500.000 = Rp23.625.000,- 
Langkah-langkah perhitungan yang sama bisa dilakukan untuk mengetahui besaran UP dari pagu-pagu yang berbeda-beda jumlah/besarnya.
Selamat menghitung dan semoga sukses :) 

Sumber :  seputar kppn

MELEPAS PENAT SEJENAK, YUUUK!!!!