Males mendownload? Dibawah ini secara ringkasnya:
- yang mendapat gaji ke-13 yaitu : PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan.
- Gaji ke-13 bisaya dibayarkan mulai : Juni 2012 setelah ada petunjuk teknis dari Dirjen Perbendaharaan(Biasanya setelah ada SE). Andai Juni belum bisa dibayarkan, berarti akan dilakukan setelah bulan Juni 2012.
- Gaji ke-13 dibayarkan sebesar : Gaji Juni 2012. Kalau gaji juni belum diterimakan sesuai yang semestinya, berarti diberikan kekurangan (rapel) gaji bulan ke-13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar