Dipilih-dipilih

Assalamu’alaikum,

SELAMAT DATANG, di Toko On Line Hatoy Ponorogo. Kami menyediakan beberapa kebutuhan Sandang ASLI PRODUK DALAM NEGERI dengan HARGA MURAH – Lebih Awet daripada Uangnya – dan tentunya dengan KUALITAS. Silakan tengak-tengok di menu GALERI PRODUK.

Kami menjual karena Kepercayaan dan Komitmen bersama anda Membangun Negeri.

Silakan hubungi kami :

SMS / WhatsApp : 0857 3592 5311

PIN BB : 747A0B44

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya hanya menggunakan rekening BRI, Bank Jatim, dan MANDIRI. Untuk info No Rekening Silakan SMS di nomor : 085 735 925 311

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

Rabu, 13 Juni 2012

PMK No. 89 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian GAji ke -13 tahun 2012

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.05/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabata Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, silakan di download disini

Males mendownload? Dibawah ini secara ringkasnya:
  1. yang mendapat gaji ke-13  yaitu : PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan.
  2.  Gaji ke-13 bisaya dibayarkan mulai : Juni 2012 setelah ada petunjuk teknis dari Dirjen Perbendaharaan(Biasanya setelah ada SE). Andai Juni belum bisa dibayarkan, berarti akan dilakukan setelah bulan Juni 2012.
  3. Gaji ke-13 dibayarkan sebesar : Gaji Juni 2012. Kalau gaji juni belum diterimakan sesuai yang semestinya, berarti diberikan kekurangan (rapel) gaji bulan ke-13.
 yang paling pokok kayaknya itu aja. lainnya....tinggal ngucap alhamdulillah. :) semoga bermanfaat dan barakah. amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MELEPAS PENAT SEJENAK, YUUUK!!!!