Dipilih-dipilih

Assalamu’alaikum,

SELAMAT DATANG, di Toko On Line Hatoy Ponorogo. Kami menyediakan beberapa kebutuhan Sandang ASLI PRODUK DALAM NEGERI dengan HARGA MURAH – Lebih Awet daripada Uangnya – dan tentunya dengan KUALITAS. Silakan tengak-tengok di menu GALERI PRODUK.

Kami menjual karena Kepercayaan dan Komitmen bersama anda Membangun Negeri.

Silakan hubungi kami :

SMS / WhatsApp : 0857 3592 5311

PIN BB : 747A0B44

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya hanya menggunakan rekening BRI, Bank Jatim, dan MANDIRI. Untuk info No Rekening Silakan SMS di nomor : 085 735 925 311

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

Selasa, 31 Januari 2012

Penghitungan Beban Kerja Guru dan Pengawas Madrasah

Sumber : Mapenda Jatim

Berikut adalah salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No: Dj.I/Dt.I.I/158/2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.1.1/158/2010
PEDOMAN TEKNIS
PENGHITUNGAN BEBAN KERJA
GURU DAN PENGAWAS RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH
A. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Republik Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
B. Tujuan
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, Kepala Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah,- penyelenggara pendidikan, pengawas RA/Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan pihak terkait lainnya untuk:
  1. penghitungan beban kerja guru/pengawas RA/Madrasah;
  2. optimalisasi tugas guru/pengawas RA/madrasah; dan
  3. distribusi guru/pengawas RA/Madrasah.
C. Ketentuan Beban Kerja
1. Beban Kerja Guru RA/Madrasah
Beban kerja kumulatif minimal guru RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah di mana guru yang bersangkutan (bagi yang bukan PNS) diangkat sebagai Guru Tetap. Satu JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang RA/TK, 35 menit pada jenjang MI/SD, 40 menit pada jenjang MTs/SMP dan 45 menit pada jenjang MA/SMA/SMK. Bagi guru
Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM. Ketentuan mengenai tugas guru RA/Madrasah yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal Iainnya.
  2. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  3. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur’an untuk mata pelajaran Al-Qur’an-Hadits. Pembelajaran ko­kurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JIM dalam 1 (satu) minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran ko-kurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelajaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
  4. Tugas mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B dan Paket C yang sesuai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  5. Tugas tambahan sebagai Kepala RA/TK/Madrasah/Sekolah pada satminkal disetarakan dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala,      Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan Kepala
    Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi pada satminkal disetarakan dengan 12 (dua belas) JTM. Sedang tugas tambahan sebagai Wali Kelas pada satminkal disetarakan dengan 6 (enam) JTM.
  6. Team teaching (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelajaran bertim dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satu mata pelajaran yang diampu oleh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam satu waktu yang bersamaan. Pembelajaran bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempat atau waktunya).
  7. Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan pengayaaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapat tugas ini maksimal diperhitungkan 2 (dua) JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
  8. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Keagamaan Islam, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam, Jurnalistik/Fotografi, dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi madrasah masing-masing. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan 2 (dua) JTM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk kegiatan ekstra kurikuler.
Sehubungan dengan beban kerja guru RA/Madrasah, hal-hal berikut ini juga perlu menjadi perhatian:
1) Penetapan beban kerja untuk tiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap Kepala RA/Madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
2) Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi (a) Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada RA/Madrasah swasta, (b) Guru RA/Madrasah berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada RA/Madrasah swasta, dan (c) Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS, tetapi merupakan Guru Tetap yang bertugas pada RA/Madrasah swasta atau pada Madrasah Negeri. Sedang bagi guru Madrasah PNS yang ditugaskan pada Madrasah Negeri (yang juga merupakan Satuan Kerja), SKBK-nya diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
3) SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.
4) Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
5) Jumlah Wakil Kepala pada tiap-tiap Madrasah disesuaikan dengan kebutuhan; paling banyak 4 (empat) orang bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang mempunyai 9 (sembilan) rombongan belajar atau lebih.
6) Jumlah Ketua Program Keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
7) Jumlah Kepala Perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
8) Jumlah Kepala Laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.
9) Guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional (seperti di daerah terpencil/terisolasi, perbatasan negara atau daerah kepulauan terluar) dapat dikecualikan dari kewajiban beban kerja minimal bila diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat serta ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas nama Menteri Agama.
2. Beban Kerja Pengawas RA/Madrasah
Yang dimaksud dengan Pengawas RA/Madrasah adalah PNS Kementerian Agama yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas dengan tugas pokok sebagai Pengawas Rumpun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999. Sebagai pendidik, pengawas mempunyai beban kerja yang ekuivalen dengan beban kerja guru, yaitu: 24 – 40 JTM per pekan. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja pengawas RA/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tenaga kependidikan, yang meliputi:
(1)   Membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran atau pembimbingan dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi RA/madrasah, tenaga laboratorium madrasah, atau tenaga perpustakaan madrasah, balk pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKM atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
(2)   Menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan menilai proses pembelajaran atau
pembimbingan dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi, tenaga laboratorium, atau tenaga perpustakaan pada RA/madrasah.
b. Melakukan tugas pengawasan, pemantauan, pengolahan serta pelaporan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada RA/Mad rasah.
c. Melakukan pembimbingan terhadap satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dari/atau satuan pendidikan.
d. Tugas pembimbingan dan pengawasan dilakukan terhadap paling sedikit 10 (sepuluh) satuan pendidikan dengan ketentuan 5 (lima) di antaranya terhadap RA/Madrasah binaan. Bagi Pengawas RA/Madrasah yang ditugaskan di daerah khusus, pembimbingan dan pengawasan tersebut dilakukan paling sedikit terhadap 5 (lima) satuan pendidikan dengan ketrentuan 3 (tiga) di antaranya terhadap RA/Madrasah binaan.
e. Penetapan bahwa beban kerja minimal Pengawas telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota minimal setiap 6 (enam) bulan atau per semester.
f. Pembuatan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
D. Penutup
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, bahwa guru mempunyai beban kerja 24 — 40 JTM per pekan. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan dalam upaya yang terus menerus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ukuran-ukuran kinerja yang besifat kuantitatif perlu dibarengi dengan komitmen yang tinggi terutama dari Pengawas, Kepala RA/Madrasah, dan guru sehingga bermakna secara kualitatif. Semangat dan prinsip yang menjadi dasar dalam menetapkan pedoman ini adalah efektifitas, efisiensi, kualitas dan akuntabilitas. lni semua akan terwujud jika semua pihak terkait melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, demi tercapainya visi dan misi pembangunan pendidikan Islam dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Jakarta, 30 Maret 2010
An. Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Madrasah
Ttd dan Stempel
Drs. H. Firdaus, M.Pd.
NIP 150 129 312


Senin, 30 Januari 2012

Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag RA/Madrasah Tahun 2012

Pendataan calon peserta sertifikasi guru madrasah dalam jabatan 2012 dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka,  Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Umum
  1. Berstatus sebagai GURU TETAP pada Raudlatul/Bustanul/Tarbiyatul Athfal atau pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. BELUM PERNAH MENJADI PESERTA SERTIFIKASI (LULUS ataupun TIDAK LULUS) baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor  Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Diknas).
  4. Belum tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas) Sementara Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2012;
  5. Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun.
Syarat Khusus:
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
  1. menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus; atau
  2. memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada 29 Desember 2012 secara akumulatif;
Guru yang berijazah SLTA/Diploma:
  1. pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus; atau
  2. pada 1 januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2012 secara akumulatif; atau
  3. memiliki golongan minimal IV/a;
Mekanisme Pendataan :
  1. Pendataan diperuntukkan bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling di madrasah yang memenuhi syarat dan namanya belum tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2012 dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
  2. Bagi guru yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) sementara tahun 2012 (donwload disini), Mapenda Kab./Kota agar memverifikasi kembali data DUP tersebut sesuai pedoman yang berlaku (peserta dalam longlist tersebut juga harus mengisi formulir agar datanya dapat dimasukkan kedalam aplikasi) dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
  3. Bagi guru yang sudah tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) Mapel Umum tahun 2011 agar didaftar ulang lagi.;
  4. Pendataan mengacu kepada Pedoman yang berlaku;
  5. Pendataan pada masing-masing Kab./Kota berakhir pada tanggal 28 Februari 2012;
  6. Data yang tidak lengkap dan tidak benar ( tidak memenuhi persayaratan umum dan khusus ) akan dihapus dan tidak dikirim ke Direktorat Pendidikan Madrasah Pusat, untuk itu sebelum data dari Mapenda Kab./Kota dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, agar diumumkan terlebih dahulu di masing-masing Kab./Kota.
catatan :  Form pendataan dapat di unduh  disini

sumber : Mapenda Jatim

Minggu, 29 Januari 2012

SPT Tahun Wajib Pajak Orang Pribadi dan Bendahara Pemerintah Masa Pajak 2011

Memasuki tahun pajak 2012, bagi anda para Bendahara Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil, dan para wajib pajak yang lain <termasuk para operator :-)>, monggo segera melaporkan SPT Tahunan masa pajak 2011 ke Kantor Pajak terdekat atau bisa kesini paling lambat (biasanya) tanggal 31 Maret 2012.
Khusus bagi operator madrasah dibawah Kemenag yang mengalami gangguan aplikasi GPPnya (seperti saya) anda bisa mencoba pake seperti yang saya pakai ini. Insya Allah lumayan cepet kok. Pake excell.
Selamat mengerjakan dan semoga pajak kita ga dikema-kemanakan.

Laporan SIEVAP Triwulan IV Tahun 2011

Mengingatkan kembali kepada seluruh operator Madrasah di bawah naungan Kewenterian Agama Wilayah Jawa Timur, karena sekarang sudah memasuki triwulan I tahun 2012 maka untuk laporan SIEVAP triwulan IV Tahun 2011 segera di isi disini ya.
Selamat mengerjakan semoga ga tambah cape'. :-D


Jumat, 27 Januari 2012

Gokilnya abees, Bapak Ibu Guru-ku MTsN Paron

Diawali dari bu Royhantwo Azizah dan ibu-2 yang peace and cool...
Mama...aku minta ini. bukan itu

bang toyyib bang toyyib....:-)

Kamis, 26 Januari 2012

Tindak Lanjut Terhadap Tenaga Honorer Masih Menunggu PP

sumber : BKN

Kamis, 26 Januari 2012 13:40
Jakarta-Humas BKN,  Tindak lanjut yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer.  Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo di Ruang Rapat lantai 1 gedung I  BKN Pusat Jakarta, Kamis (26/1). Selain Kabag Humas, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIB  Carnadi, Kasubdit Dalpeg IIIC Tris Kuryani, dan  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam audiensi ini menanyakan permasalahan  tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.
Para Pejabat BKN memberikan penjelasan kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo: (kiri-kanan) Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Dalpeg IIIB Carnadi, Kabag Humas Tumpak Hutabarat, dan Kasubdit Dalpeg IIIC Tris Kuryani
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD tahun 2011.
Dalam audiensi ini, Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan  penataan pegawai. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.

Audiensi tengah berlangsung antara para pejabat BKN dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo
Berdasarkan data Kedeputian Dalpeg, tenaga honorer di Kabupaten Sukoharjo untuk kategori I berjumlah18 orang, dimana 12 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 6 orang tidak menyatakan kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah 1136 orang.
Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan DPRD Kabupaten Sukoharjo dapat menyampaikan hasil audiensi ini  kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan peraturan-peraturan kepegawaian. Hal ini agar terwujud kesamaaan persepsi visi, misi dan langkah stratejik dalam pelaksanaan dan pengawasan kepegawaian, khususnya di Kabupaten Sukoharjo (tawur-aman).

Tarif Uang Makan PNS Tahun 2012

Alhamdulillah, berdasar :
  • PMK No.110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS
  • Perdirjen No 41/PB/2009 tentang Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang lembur bagi PNS
  • PMK No. 84 tahun 2011 tentang Standar Biaya Tahun Angaran 2012 
dengan penjelasan sebagai berikut :


  1. PMK No. 110,  BAB 2 Pasal 2 Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS perhari sesuai tarif yang ditetapkan dalam PMK mengenai SBU
  2. Perdirjen 41, BAB 2 Pasal 3 Besarnya uang lembur untuk tiap2 jam penuh kerja lembur bagi PNS adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK tentang SBU
  3. Maka, tarif uang makan yang baru adalah sebagi berikut :
    • Gol I     : Rp. 25.000,-
    • Gol II    : Rp. 25.000,-
    • Gol III   : Rp. 27.000,-
    • Gol IV   : Rp. 29.000,- 
Untuk Update aplikasi GPPnya klik Update GPP 20-01-2012


Sumber : Perbendaharaan.go.id




Rabu, 25 Januari 2012

Permintaan UP sudah bisa dimintakan meskipun diblokir

Dalam rangka membantu Satker-satker melaksanakan penyerapan anggaran yang cepat dan optimal, di awal tahun 2012 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengambil langkah-langkah strategis. Diantaranya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-5/PB/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS. Salah satu yang krusial dalam SE tersebut adalah alokasi dana pagu DIPA 2012 Satker yang diberi tanda bintang atau sedang diblokir dapat dimintakan uang persediaan (UP) untuk digunakan dalam operasional Saker.
Selengkapnya materi yang diatur dalam SE-5/PB/2012 adalah sebagai berikut:
Pengaturan pencairan dana dengan Uang Persediaan pada awal tahun 2012
Permintaan Uang Persediaan dapat diberikan secara simultan dengan proses rekonsiliasi laporan keuangan KPPN dengan persyaratan:
  1. Satker telah mempertanggungjawabkan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan tahun 2011.
  2. Melampirkan Surat Pernyataan bahwa KPA akan segera menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan.
Uang persediaan tersebut dapat diberikan meskipun alokasi dana pada DIPA, yang menurut ketentuan dapat dibayarkan dengan mekanisme UP, masih diblokir.   
Pengaturan pencairan dana dengan mekanisme Pembayaran LS pada awal tahun 2012
Untuk pencairan dana dengan mekanisme Pembayaran Langsung kepada pihak ketiga dan pegawai tidak terikat ketentuan harus melakukan rekonsiliasi laporan keuangan terlebih dahulu
Aplikasi SPM Versi 12.1.2
Mengingat Aplikasi SPM versi sebelumnya yaitu Versi 12.1.1 belum bisa mengakomodir permintaan UP dari alokasi dana pagu DIPA yang diblokir, maka Satker yang memiliki alokasi dana pagu DIPA yang bisa dimintakan UP namun diblokir, harus menggunakan Aplikasi SPM 2012 yang telah diupdate dengan versi 12.1.2. Update tersebut dapat di download di www.perbendaharaan.go.id atau dapat langsung dengan alamat ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_kppn/Aplikasi_2012/Aplikasi_SPM/Update_SPM_12.1.2. Update Aplikasi SPM 2012 versi 12.1.2 tersebut juga dapat dicopy di loket pelayanan KPPN setempat.
Satker-satker yang memerlukan informasi lebih lanjut dan detil terkait SE-5/PB/2012 termasuk mengenai penggunaan dan update Aplikasi SPM 2012 versi 12.1.2 dapat menghubungi petugas berwenang pada KPPN setempat mitra kerja masing-masing.
PENTING!!!
Satker-satker yang dananya diblokir harus segera berkordinasi dengan Eselon I Kementerian/Lembaga asal DIPA tersebut untuk melakukan revisi dalam rangka membuka tanda blokir sehingga saat mengajukan SPM-GUP alokasi dananya sudah tidak ada lagi yang diblokir dan juga bisa langsung mengajukan TUP bila dibutuhkan. Selain itu agar segera mengirimkan SK Pejabat Perbendaharaan TA.2012 beserta spesimen tanda tangan masing-masing pejabat serta menunjuk PNS dengan surat resmi yang menjadi petugas Satker yang akan mendapatkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) TA.2012.
Percepatan penyerapan anggaran dan penggunaan anggaran yang optimal keberhasilannya sangat tergantung pada kesungguhan Satker dalam melaksanakan APBN TA.2012. Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta Kantor Wilayah Provinsi dan KPPN akan berusaha membantu dan memfasilitasi pencairan dana tersebut berdasarkan peraturan dan SOP yang telah ditetapkan antara lain seperti yang diatur dalam SE-5/PB/2012.
Semoga bermanfaat.

Daftar Urut (Longlist) Sementara Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2012

Berikut ini adalah Daftar urut (longlist) calon sertifikasi guru Kemenag untuk tahun anggaran 2012 yang saya ambil dari Kemenag. Untuk datanya silakan klik Long list Sertifikasi Guru Tahun 2012

Selasa, 24 Januari 2012

PERMINTAAAN DATA SUB RAYON

Permintaan Data Sub Rayon untuk Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012 dapat di unduh disini
atau langsung bisa di cek di Mapenda Jatim

Menghitung Besaran Uang Persediaan (UP) Satker


Besaran Uang Persediaan (UP) yang dapat diambil Satker telah dihitung secara otomatis dalam Aplikasi SPM 2012 (tentu saja selalu gunakan Aplikasi SPM 2012 dengan update terbaru). Saat ini update terbaru adalah versi 12.1.1. Namun ada kalanya Satker penasaran apakah benar perhitungan besaran UP tersebut telah benar sehingga tidak merugikan Satker??? Admin pun seringkali mendapatkan komplain/protes dari Satker yang merasa UP-nya terlalu kecil saat membuat SPM-UP. Apalagi UP TA.2012 ini dirasa lebih kecil dari TA.2011. Dalam kesempatan ini mari kita menghitung besaran UP dengan mengambil beberapa contoh besaran pagu berikut komponen-komponen dalam pagu tersebut.
Pagu yang Bisa Digunakan Untuk UP
Sebelum menghitung besarnya UP, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa komponen dalam pagu DIPA Satker yang tidak masuk dalam kategori bisa dibayarkan dengan UP. Dengan demikian komponen-komponen tersebut harus dikeluarkan/tidak termasuk dalam pagu yang akan dihitung besaran UP-nya. yaitu:
  1. Pagu Belanja Pegawai (Akun dengan awalan angka 51);
  2. Pagu Belanja Sosial (Akun dengan awalan angka 57);
  3. Pagu Belanja yang diblokir (terdapat tanda bintang dalam DIPA).
Jadi besaran UP dari pagu DIPA hanya berasal dari:
  1. Pagu Belanja Barang (Akun dengan awalan angka 52);
  2. Pagu Belanja Modal ((Akun dengan awalan angka 53);
  3. Pagu Belanja Lain-lain ((Akun dengan awalan angka 58).
dengan syarat: TIDAK DIBLOKIR!
Besaran Pagu Berdasarkan PER-11/PB/2011
Dalam Pasal 7 ayat 7c dijelaskan norma perhitungan besaran UP sesuai besarnya pagu sebagai berikut:
  1. 1/12 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu s.d. Rp900juta, maksimal Rp50juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp50juta.
  2. 1/18 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp900juta s.d. Rp2,4M, maksimal Rp100juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp100juta.
  3. 1/24 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp2,4M s.d. Rp6M, maksimal Rp200juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp200juta.
  4. 1/30 dari pagu dipa dengan klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp6M, maksimal Rp500juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp500juta.
Dispensasi UP untuk akun-akun lain dan besaran UP
Namun Satker bisa mengajukan UP untuk akun-akun selain 52, 53 dan 58 atau dengan jumlah yang lebih besar dari ketentuan di atas bila mendapatkan dispensasi dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi.
Menghitung Besaran UP
Sekarang mari kita menghitung besaran UP dari contoh-contoh pagu berikut:
Contoh 1: Pagu Satker A sebesar Rp2.839.725.000 terdiri dari
Pagu Belanja Pegawai: Rp1.314.330.000, Pagu Belanja Barang Rp1.525.395.000. Pagu Belanja Barang diblokir Rp390.000.000 maka besaran UPnya adalah:
Pagu untuk perhitungan UP= Pagu Total - (Pagu Belanja Pegawai + Pagu Blokir)
= Rp2.839.725.000 - (Rp1.314.330.000 + Rp390.000.000) = Rp1.135.395.000:
Besarnya UP untuk Satker A adalah: 1/18 x Rp1.135.395.000 = Rp63.077.500,-
Contoh 2: Pagu Satker B sebesar Rp14.553.298.000 terdiri dari :
Pagu Belanja Pegawai: Rp9.322.948.000, Pagu Belanja Barang Rp5.230.350.000, Pagu Belanja Barang diblokir Rp5.230.350.00 maka besaran UPnya adalah:
Pagu untuk perhitungan UP= Pagu Total - (Pagu Belanja Pegawai + Pagu Blokir)
= Rp14.553.298.000 - (Rp9.322.948.000 + Rp5.230.000.000) = Rp0
Besarnya UP untuk Satker A adalah: 1/24 x Rp0 = Rp0,- (disebabkan dana yang diperkenankan UP diblokir semua).
Contoh 3: Pagu Satker C sebesar Rp1.138.200.000 terdiri dari :
Pagu Belanja Barang Rp283.500.000, Pagu Belanja Sosial Rp854.700.000 maka besaran UPnya adalah:
Pagu untuk perhitungan UP= Pagu Total - Pagu Belanja Sosial
= Rp1.138.200.000 - Rp854.700.000) = Rp283.500.000
Besarnya UP untuk Satker A adalah: 1/12 x Rp283.500.000 = Rp23.625.000,- 
Langkah-langkah perhitungan yang sama bisa dilakukan untuk mengetahui besaran UP dari pagu-pagu yang berbeda-beda jumlah/besarnya.
Selamat menghitung dan semoga sukses :) 

Sumber :  seputar kppn

Jumat, 20 Januari 2012

MELEPAS PENAT SEJENAK, YUUUK!!!!