Besaran
Uang Persediaan (UP) yang dapat diambil Satker telah dihitung secara otomatis
dalam Aplikasi SPM 2012 (tentu saja selalu gunakan Aplikasi SPM 2012 dengan
update terbaru). Saat ini update terbaru adalah versi 12.1.1. Namun ada
kalanya Satker penasaran apakah benar perhitungan besaran UP tersebut telah
benar sehingga tidak merugikan Satker??? Admin pun seringkali mendapatkan
komplain/protes dari Satker yang merasa UP-nya terlalu kecil saat membuat
SPM-UP. Apalagi UP TA.2012 ini dirasa lebih kecil dari TA.2011. Dalam
kesempatan ini mari kita menghitung besaran UP dengan mengambil beberapa contoh
besaran pagu berikut komponen-komponen dalam pagu tersebut.
Pagu
yang Bisa Digunakan Untuk UP
Sebelum
menghitung besarnya UP, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa komponen dalam
pagu DIPA Satker yang tidak masuk dalam kategori bisa dibayarkan dengan UP.
Dengan demikian komponen-komponen tersebut harus dikeluarkan/tidak termasuk
dalam pagu yang akan dihitung besaran UP-nya. yaitu:
- Pagu Belanja Pegawai (Akun
dengan awalan angka 51);
- Pagu Belanja Sosial (Akun
dengan awalan angka 57);
- Pagu Belanja yang diblokir
(terdapat tanda bintang dalam DIPA).
Jadi
besaran UP dari pagu DIPA hanya berasal dari:
- Pagu Belanja Barang (Akun dengan awalan angka 52);
- Pagu Belanja Modal ((Akun dengan awalan angka 53);
- Pagu Belanja Lain-lain ((Akun dengan awalan angka 58).
dengan
syarat: TIDAK DIBLOKIR!
Besaran
Pagu Berdasarkan PER-11/PB/2011
Dalam
Pasal 7 ayat 7c dijelaskan norma perhitungan besaran UP sesuai besarnya pagu
sebagai berikut:
- 1/12 dari pagu dipa dengan
klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu s.d. Rp900juta, maksimal
Rp50juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp50juta.
- 1/18 dari pagu dipa dengan
klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp900juta s.d. Rp2,4M,
maksimal Rp100juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp100juta.
- 1/24 dari pagu dipa dengan
klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp2,4M s.d. Rp6M,
maksimal Rp200juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp200juta.
- 1/30 dari pagu dipa dengan
klasifikasi yang diperkenankan UP untuk pagu diatas Rp6M, maksimal
Rp500juta bila hasil perhitungannya lebih dari Rp500juta.
Dispensasi
UP untuk akun-akun lain dan besaran UP
Namun
Satker bisa mengajukan UP untuk akun-akun selain 52, 53 dan 58 atau dengan
jumlah yang lebih besar dari ketentuan di atas bila mendapatkan dispensasi dari
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi.
Menghitung
Besaran UP
Sekarang
mari kita menghitung besaran UP dari contoh-contoh pagu berikut:
Contoh
1: Pagu Satker A sebesar
Rp2.839.725.000 terdiri dari
Pagu
Belanja Pegawai: Rp1.314.330.000, Pagu Belanja Barang Rp1.525.395.000. Pagu
Belanja Barang diblokir Rp390.000.000 maka besaran UPnya adalah:
Pagu
untuk perhitungan UP= Pagu Total - (Pagu Belanja Pegawai
+ Pagu Blokir)
=
Rp2.839.725.000 - (Rp1.314.330.000 + Rp390.000.000) = Rp1.135.395.000:
Besarnya
UP untuk Satker A adalah: 1/18 x Rp1.135.395.000 = Rp63.077.500,-
Contoh
2: Pagu Satker B sebesar
Rp14.553.298.000 terdiri dari :
Pagu
Belanja Pegawai: Rp9.322.948.000, Pagu Belanja Barang Rp5.230.350.000, Pagu
Belanja Barang diblokir Rp5.230.350.00 maka besaran UPnya adalah:
Pagu
untuk perhitungan UP= Pagu Total - (Pagu Belanja Pegawai + Pagu Blokir)
=
Rp14.553.298.000 - (Rp9.322.948.000 + Rp5.230.000.000) = Rp0
Besarnya
UP untuk Satker A adalah: 1/24 x Rp0 = Rp0,- (disebabkan
dana yang diperkenankan UP diblokir semua).
Contoh
3: Pagu Satker C sebesar
Rp1.138.200.000 terdiri dari :
Pagu
Belanja Barang Rp283.500.000, Pagu Belanja Sosial Rp854.700.000 maka besaran
UPnya adalah:
Pagu
untuk perhitungan UP= Pagu Total - Pagu Belanja Sosial
=
Rp1.138.200.000 - Rp854.700.000) = Rp283.500.000
Besarnya
UP untuk Satker A adalah: 1/12 x Rp283.500.000 = Rp23.625.000,-
Langkah-langkah
perhitungan yang sama bisa dilakukan untuk mengetahui besaran UP dari pagu-pagu
yang berbeda-beda jumlah/besarnya.
Selamat
menghitung dan semoga sukses :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar