- PMK No.110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS
- Perdirjen No 41/PB/2009 tentang Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang lembur bagi PNS
- PMK No. 84 tahun 2011 tentang Standar Biaya Tahun Angaran 2012
- PMK No. 110, BAB 2 Pasal 2 Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS perhari sesuai tarif yang ditetapkan dalam PMK mengenai SBU
- Perdirjen 41, BAB 2 Pasal 3 Besarnya uang lembur untuk tiap2 jam penuh kerja lembur bagi PNS adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK tentang SBU
- Maka, tarif uang makan yang baru adalah sebagi berikut :
- Gol I : Rp. 25.000,-
- Gol II : Rp. 25.000,-
- Gol III : Rp. 27.000,-
- Gol IV : Rp. 29.000,-
Sumber : Perbendaharaan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar